Kamis, 04 Juli 2013

SK DUBENUR SEMSEL TERKAIT UU PIDANA BATUBARA-ERDAN+AFRIANTO-JEJAKKASUS.COM



PALEMBANG, Sumsel-jejakkasus.com
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang pelarangan bagi truk batubara melintasi di jalan umum masih tetap berlaku.
Bagi oknum yang melanggar tetap akan ditindak tegas. Gubenur Sumsel Alex Nurdin, Jumat (28/6), jika di lapangan masih saja ada oknum-oknum yang masih melanggar maka akan segera dilakukan penertiban.

Perlu diketahui bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel itu hanya imbauan dan tindakan melalui Dinas Perhubungan hanya sebatas terminal saja, di luar itu merupakan kewenang pihak yang berwajib dalam hal ini adalah kepolisian.

Menurut Alex, saat ini realisasi pembangunan jalur khusus untuk angkutan batubara sudah ada titik terang. Salah satu jalan khusus yang dibangun oleh PT BMS sudah masuk dalam tahap uji coba.
“SK Gubernur yang melarang angkutan batubara sampai sekarang belum dicabut dan masih berlaku serta ada fitnah bahwa dulu hanya untuk kepentingan pilkada namun jika ada yang main-main akan ditertibkan,” jelas Alex.

Gubernur menyebut, guna menjamin stabilitas dan tegaknya aturan yang sudah dibuat maka dalam waktu dekat akan menindak tegas pelanggaran tersebut.

Bagi yang bermain-main di lapangan akan ditertibkan termasuk preman- preman yang ada di jalan. Dikatakan, jalur khusus ini bukanlah solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan angkutan tambang khususnya batubara. Itu solusi singkat sebab kereta api yang ada saat ini sudah terus menambahkan kapasitas untuk menjadi solusi angkutan batubara.(Laporan Jejak Kasus Perwakilan Sumsel – Erdan- Afrianto kepada Redaksi Pusat Jejak Kasus) Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info